Jenis Koperasi
Koperasi Citra Kartini termasuk koperasi simpan pinjam.
Berdirinya Koperasi
Koperasi ini berdiri sejak tanggal 1 Juni 1992
Latar Belakang dan Tujuan Berdirinya Koperasi
Koperasi Citra Kartini ingin memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
melalui ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur.
Visi dan Misi
Visi : Dengan semangat gotong-royong menjadi mitra usaha terpercaya.
Misi : Koperasi Citra Kartini ingin menyejahterakan anggota dalam semua hal,
melayani dan maju bersama mereka.
Usaha-usaha Koperasi
Koperasi Citra Kartini bukan hanya menyediakan pelayanan koperasi simpan
pinjam, tetapi koperasi ini juga mempunyai usaha fotokopi dan wartel serta jasa
angkutan.
Pendapatan Koperasi
Sumber pendapatan Koperasi Citra Kartini sebagian yaitu berasal dari simpanan
wajib dan simpanan pokok para anggota.
Syarat Menjadi Anggota
Proses menjadi anggota Koperasi Citra Kartini sangat sederhana dan keputusan
untuk diterima berada di tangan anggota lain melalui musyawarah. Tidak ada
syarat-syarat tertentu, yang diperhitungkan adalah tempat tinggal dan tempat
kerja. Kelompok disusun secara geografis jadi tempat tersebut harus dekat
dengan anggota lain. Biasanya kelompok terdiri atas teman dan keluarga.
Jumat, 23 November 2012
Tugas koperasi 3
IX. Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi
Anggota
1.Efek - Efek Ekonomi Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus
dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi
anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan
anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang-jasa.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam
kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1.Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga,
mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di
perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan
koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi
secara utilitarian maupun normatif. Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan
koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di
perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian
dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi
yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus
di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan
Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah
satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek
pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau
pun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh
anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya
adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat
dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota
tersebut.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan
perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan
kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di
sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi
meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain
(terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat
perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini
akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
X. EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI
PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha
yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang
bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
2. Efektivitas Koperasi
·
Efektivitas adalah pencapaian target output yang
di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan
output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
·
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK = Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1,
berarti efektif
3. Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input
yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan
Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 % (1) Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100% (2) Modal
koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar
Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih
dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
4. Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi merupakan bagian dari laporan
pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Laporan keuangan
sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan Keuangan Koperasi berisi
(1) Neraca,
(2) perhitungan hasil usaha (income statement),
(3) Laporan arus kas (cash flow),
(4) catatan atas laporan keuangan
XI. PERANAN KOPERASI DI PASAR
1. Peranan Koperasi Dalam Pasar Persaingan Sempurna
Pasar persaiangan sempurna dapat didefinisikan sebagai
struktur pasar atau industry dimana terdapat banyak penjual dan pembeli,dan
setiap penjual atau pembeli tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar.Ciri-ciri
dari pasar persaingan sempurna adalah sebagai berikut:
·
Perusahaan adalah pengambil harga
Berarti suatu perusahaan yang ada di dalam pasar tidak dapat
menentukan atau mengubah harga pasar.
·
Produk yang dihasilkan sejenis (homogen)
Tidak terdapat perbedaan yang nyata antara barang yang
dihasilkan suatu perusahaan dengan produksi perusahaan lainnya.akibat dari
sifat ini tidak ada gunanya jika produsen melakukan persaingan dalam bentuk
bukan harga karena konsumen mengetahui bahwa barang yang dihaslkan oleh
produsen tidak ada bedanya.
·
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Apabila perusahaan mengalami kerugian dan ingin keluar dari
pasar dapat dengan mudah dilakukan dan sebaliknya jika ada produsen yang ingin
melakukan kegiatan di pasar ini ia pun dapat dengan mudah memasuki pasar ini.
·
Pembeli memiliki pengetahuan yang sempurna
mengenai pasar
Pembeli mengetahui tingkat harga yang berlaku dan
perubahan-perubahan atas harga,akibatnya produsen tidak dapat menjual barangnya
dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar
·
Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat ini memiliki 2 aspek yaitu jumlah perusahaan sangat
banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil jika dibandingkan
dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar.akibatnya produksi
perusahaan sangat sedikit jika dibandingkan dengan produksi dalam industry
tersebut.Sifat ini menyebabkan apapun yang dilakukan perusahaan seperti
menaikan harga atau menurunkan harga produksi tidak akan mempengaruhi harga
yang berlaku di pasar.
2. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopolistik
Pasar monopolistic pada dasarnya adalah pasar yang berada di
antara dua jenis pasar yang ekstrem yaitu persaingan sempurna dan monopoli.oleh
sebab itu sifat-sifatnya mengandung unsur-unsur sifat monopoli dan persaingan
sempurna.Pasar monopolistic dapat didefinisikan sebagai pasar di mana terdapat
banyak produsen yang menghasilkan barang yang berbeda.ciri-cirinya sebagai
berikut:
·
Adanya penjual yang banyak
Namun jumlahnya tidak sebanyak pasar persaingan
sempurna,apabila sudah ada beberapa perusahaan maka pasar monopolistic sudah
dapat terwujud.Yang terpenting tidak ada satu pun perusahaan yang ukurannya
tidak lebih besar dari perusahaan lain.Keadaan ini menyebabkan produksi
perusahaan relative kecil dibandingkan keseluruhan produksi dalam keseluruhan
pasar.
·
Produk yang dihasilkan beragam (heterogen)
Produk yang dihasilkan berbeda secara
fisik,pengemasan,perbedaan dalam bentuk “jasa perusahaan setelah penjualan” dan
perbedaan dalam cara membayar barang yang dibeli.
·
Persaingan promosi penjualan sangat aktif
Harga bukan penentu utama dari besarnya pasar dari
perusahaan-perusahaan dalam pasar monopolistic.Untuk menarik pelanggan
perusahaan melakukan perbaikan mutu dan desain barang,melakukan kegiatan iklan
yang terus-menerus, memberikan syarat penjualan yang menarik,dan sebagainya.
·
Keluar masuk industry relative mudah
Tetapi tidak semudah pasar persaingan sempurna beberapa
faktor yang membedakan yaitu : modal yang diperlukan relative besar,perusahaan
harus menghasilkan barang yang berbeda dengan yang sudah tersedia di pasar,dan
perusahaan harus mempromosikan barang tersebut agar memperoleh pelanggan.Jika
ada perusahaan baru ingin memasuki pasar ini maka harus menghasilkan produk
yang yang lebih menarik dari yang sudah ada di pasar.
·
Perusahaan mempunyai sedikit kekuasaan
mempengaruhi harga
Kekuasaan mempengaruhi harga ini diakibatkan dari sifat
barang yang dihasilkan yaitu bersifat berbeda.Perbedaan ini membuat pembeli
bersifat memilih,yaitu lebih menyukai barang dari suatu perusahaan tertentu dan
kurang menyukai barang dari perusahaan lainnya.Maka apabila perusahaan menaikan
harga maka ia tetap dapat menarik pembeli dan jika menurunkan harga tidak mudah
untuk menjual semua produk yang dihasilkan.Banyak konsumen masih membeli barang
yang dihasilkan perusahaan walaupun harganya relative mahal.
3. Peranan Koperasi Dalam Pasar Monopsomi
Ciri-ciri pasar monopsomi:
·
Terdapat banyak penjual tetapi hanya ada satu
pembeli
·
Kondisi Monopsoni sering terjadi didaerah-daerah
Perkebunan dan industri hewan potong (ayam), sehingga posisi tawar menawar
dalam harga bagi petani adalah nonsen.
Apabila seorang pengusaha membeli suatu factor produksi
secara bersaing sempurna dengan pengusaha lain,maka ia secara perorangan tidak bisa
mempengaruhi harga dari factor produksi itu.
4. Peranan Koperasi Dalam Pasar Oligopoli
Pasar oligopoly terdiri dari sekelompok kecil
perusahaan.Struktur dari industry dalam pasar oligopoly adalah terdapat
beberapa perusahaan raksasa yang menguasai sebagian besar oligopoly sebesar
70-80 persen dari seluruh produksi atau nilai penjualan dan disamping itu
terdapat perusahaan kecil.Perusahaan yang menguasai pasar saling mempengaruhi
satu-sama lain,karena keputusan dan tindakan dari salah satunya sangat
mempengaruhi perusahaan lain.Sifat ini menyebabkan perusahaan lain harus
berhati-hati dalam mengambil keputusan dalam hal mengubah harga,membuat
desain,mengubah teknik produksi dan lainnya.Ciri-ciri pasar Oligopoli sebagai
berikut :
·
Menghasilkan barang standar maupun barang
berbeda
Industry dalam pasar oligopoly sering dijumpai dalam
industry yang menghasilkan bahan mentah seperti bensin,industry baja dan
alumunium dan industry bahan baku seperti semen dan bahan bangunan.Disamping
itu pasar oligopoly juga menghasilkan barang yang berbeda umumnya barang akhir
seperti industry mobil dan truk,industry rokok,industry sabun cuci dan sabun
mandi.
·
Kekuasaan menentukan harga adakalanya lemah dan
ada kalanya kuat
Kedua hal ini yang mana yang akan terwujud tergantung kepada
kerjasama antar perusahaan dalam pasar oligopoly.Tanpa kerjasama kekuasaan
menentukan harga terbatas.Apabila perusahaan menurunkan harga dalam waktu
singkat ia akan menarik banyak pembeli.Perusahaan yang kehilangan pembeli akan
melakukan tindakan balasan dengan mengurangi harga yang lebih besar lagi
sehingga perusahaan yang mula-mula menurunkan harga kehilangan langganan,tetapi
jika ada kerjasama maka harga dapat distabilkan pada tingkat yang dikehendaki.
·
Pada umumnya perusahaan oligopoly perlu
melakukan promosi secara iklan
Kegiatan promosi untuk pasar oligopoly yang menghasilkan
barang berbeda memiliki dua tujuan yaitu menarik pembeli baru dan
mempertahankan pembeli lama.pasar oligopoly yang menghasilkan barang standar
melakukan kegiatan promosi untuk memelihara hubungan baik dengan masyarakat.
XII. PEMBANGUNAN KOPERASI
1. Di Negara Berkembang
·
Pembangunan Koperasi di Indonesia
Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara
berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan
untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam
suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi
tawar dan kedudukan penting da lam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam
perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh
kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.
Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan
dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam
menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena
itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi
dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara
berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri
setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi
dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah
bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.
SUMBER :
Kamis, 01 November 2012
Tugas ke 2, koperasi
BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
2. Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi
yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
- SHU
atas Jasa Modal : Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU
atas Jasa Usaha : Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut:
- Cadangan
koperasi
- Jasa
anggota
- Dana
pengurus
- Dana
karyawan dana pendidikan
- Dana
sosial
- Dana
untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya
disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40
%
Dana pengurus : 5
%
Dana karyawan : 5
%
Dana pendidikan :
5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+
X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI
yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHU KOPERASI= Y+
X
Dengan:
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana:
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE :
SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU :
SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40%
dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut
dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara
menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40%
total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total
SHU Koperasi
JMA = 30% x 40%
total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total
SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU
yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di
jadikan sebagai cadangan koperasi.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota
itu sendiri.
- Pembagian
SHU anggota di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat
menghitung secara kuantitatif.
- SHU
anggota di bayar secara tunai.
4. Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. Rapat Anggota
- Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota
dan masyarakat.
- Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama.
- Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta
mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
- Anggaran
dasar.
- Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
- Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian
SHU.
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
- Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah
otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan
berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
- Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi.
- Pemberi
nasihat.
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya.
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
D. Pengawas
- Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu :
- Mempunyai
kemampuan berusaha.
- Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di
tanggapi nasihat-nasihatnya.
- Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
E. Manager
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
F. Pedekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
- Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi
pasar (pendekatan neo klasik)
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori
Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7
yaitu sebagai berikut :
- Koperasi
Desa.
- Koperasi
Pertanian.
- Koperasi
Peternakan.
- Koperasi
Perikanan.
- Koperasi
Kerajinan/Industri.
- Koperasi
Simpan Pinjam.
- Koperasi
Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi
menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
- Koperasi
pemakaian.
- Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi.
- Koperasi
Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
- Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis
dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai
dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan
koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
Ada empat bentuk koperasi :
- Koperasi
Primer.
- Koperasi
Pusat.
- Koperasi
Gabungan.
- Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder
- Koperasi
Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
-orang.
- Koperasi
Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi .
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
- Modal
jangka panjang.
- Modal
jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang,
yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
- Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan
Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan
Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
- Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
- Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
- Memenuhi
kewajiban tertentu.
- Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan
usaha.
SUMBER:
- staff.gunadarma.ac.id
– BAB 6. Pola Manajemen Koperasi.
- http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
- http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
- http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/
- http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-6-pola-manajemen-koperasi/
Langganan:
Postingan (Atom)