Kamis, 28 November 2013

Perbandingan Skripsi


Dalam penulisan sebuah penulisan ilmiah di masing – masing universitas terdapat perbedaan proses penyusunannya baik dari segi struktur penyusunan , bagian apa saja yang harus di lampirkan maupun hal – hal apa saja yang seharusnya penulis paparkan di pembahasan . berikut ini kamin sajikan contoh penulisan dari 3 Universitas yaitu : 1. Universitas Politeknik Negeri Jakarta, 2. Universitas Pajajaran Bandung dan 3. Universitas Indonesia yang di dalammnya terdapat perbedaan yaitu :
  • Nama Penyusun :
  1. Ditra Sembadha Umbara
Judul Skripsi :
Persiapan Data Digital Pada Kemasan Karton Lipat Zupperrr Keju di PT. Dwi Aneka Jaya Kemasindo”
Asal Universitas :
UNIVERSITAS POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
  • Nama Penyusun :
  1. Hafist Nashar Laksono
Judul Skripsi :
Tinjauan Atas Struktur Pengendalian Intern Penjualan Jasa Hotel Pada Hotel Panghegar Bandung
Asal Universitas :
UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  • Nama Penyusun :
  1. ErmilaKlislinar
Judul Skripsi :
DAMPAK KONVERGENSI PSAK KE IFRS TERHADAP PENGEMBANGAN SIA
(STUDI KASUS PADA SISTEM SAP)

Asal Universitas :
UNIVERSITAS INDONESIA



Berikut ini Perbandingan struktur Cover :
UNIVERSITAS POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
  • Judul
  • Logo Universitas
  • Identitas Penyusun
  • Tujuan penyusun
  • Program study penyusun
  • Nama Universitas
  • Tahun Penyusunan
UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  • Judul
  • Tujuan Penyusun
  • Identitas Penyusun
  • Logo Universitas
  • Program Study Penyusun
  • Nama Universitas
  • Tahun Penyusunan

UNIVERSITAS INDONESIA
  • Logo Universitas
  • Nama Universitas
  • Judul
  • Tujuan Penyusun
  • Identitas Penyusun
  • Nama Fakultas
  • Tempat Penyusun
  • Tahun Penyusun
Berikut ini Perbandingan struktur dari skripsi :
  • Cover
  • Halaman Judul
  • Lembar Persetujuan
  • Halaman Persembahan
  • Prakata
  • Daftar isi
  • Daftar Gambar
  • BAB I PENDAHULUAN
  • BAB II KERANGKA BERPIKIR
  • BAB III STUDY KASUS
  • BAB IV PEMBAHASAN
  • BAB V PENUTUP
  • DAFTAR PUSTAKA
  • LAMPIRAN

UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  • Cover
  • Halaman Judul
  • Lembar Persetujuan
  • Abstrak
  • Kata Pengantar
  • Daftar Isi
  • Daftar Gambar
  • Daftar Lampiran
  • BAB 1 PENDAHULUAN
  • BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
  • BAB 3 OBJEK DAN METODE PENELITIAN
  • BAB 4 PEMBAHASAN HASIL PENELITIAN
  • BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
  • DAFTAR PUSTAKA
  • LAMPIRAN

UNIVERSITAS INDONESIA
  • Cover
  • Halaman Judul
  • Halaman Pernyataan Orisinialitas
  • Halaman Pengesahan
  • Kata Pengatar
  • Halama Persetujuan Karya Ilmiah
  • Abstrak
  • Daftar Isi
  • Daftar Tabel
  • Daftar Gambar
  • Daftar Lampira
  • BAB 1 PENDAHULUAN
  • BAB 2 TINJAUAN PUSTAKA
  • BAB 3 PROFIL DAN METOLOGI
  • BAB 4 ANALISIS DAN PEMBAHASAN
  • BAB 5 KESIMPULAN DAN SARAN
  • DAFTAR REFERENSI
  • LAMPIRAN
Rincian dari Bab-Bab Skripsi 3 Universitas :
UNIVERSITAS POLITEKNIK NEGERI JAKARTA
  1. BAB I PENDAHULUAN
  2. BAB II KERANGKA BERPIKIR
  3. BAB III STUDY KASUS
  4. BAB IV PEMBAHASAN
  5. BAB V PENUTUP

UNIVERSITAS PADJADJARAN BANDUNG
  1. BAB I PENDAHULUAN
  2. BAB II TINJAUAN PUSTAKA
  3. BAB III OBJEK DAN METODE PENELITIAN
  4. BAB IV PEMNAHASAN HASIL PENELITIAN
  5. BAB V KESIMPULAN DAN SARAN

UNIVERSITAS INDONESIA
1. BAB IPENDAHULUAN
2.BAB II TINJAUAN PUSTAKA
3.BAB III PROFIL DAN METOLOGI
4.BAB VI ANALISIS DAN PEMBAHASAN
5.BAB V KESIMPULAN DAN SARANC

Jumat, 18 Oktober 2013

kalimat deskripsi dan kalimat ekposisi


Kalimat Deskripsi  :

Pantai parangtritis
Pemandangan pantai parang tritis – yogya sangat mempesona di sebelah kiri terliat tebing yang sanagat tinggi dan di sebelah kanan kita bisa meliah batu karang besar yang seolah-olah siap menjaga gempuran ombak yang datang setiap saat.banyaknya wisatawan yang selalu mengunjungi pantai parangtritis ini membuat pantai ini tidak pernah sepi dari pengunjung. Di pantai parangtritis ini kita bisa bermain pasir dan merasakan hembusan segar angin laut. Kita juga bisa naik kuda ataupun andong yang bisa membawa kita ke arah karang laut yang sungguh sangat indah . disore hari, kita bisa melihat matahari terbenanm yang merupakan momen sangat istimewa melihat matahari yang seolah-olah masuk ke dalam hamparan air laut.

Kalimat Eksposisi :

Pantai Prangtritis
Parangtritis adalah nama desa di kecamatan kretek, bantul , daerah yogyakarta . di desa ini terdapat pantai samudra hindia yang terletak di kurang lebih 25 Km sebelah selatan yogyakarta . parangtritis merupakan objek wisata yang cukup terkenal di yogyakarta selain pantai samasa, baron ,kukup , krakal dan glagah. Parangtritis mempunyai keunikan pemandangan yang tidak terdapat pada objek wisata lainnya . yaitu selain obak besar juga adanya gunung-gunung pasir yang tinggi di sekitar pantai , gunung pasir tersebut juga sering disebut gumuk. Objek wisata ini juga sudah dikelola dengan cukup baik , mulai dari fasilitas penginapan  maupun pasar yang menjajakan souvenir khas parangtritis. Selain itu di parangtritis juga ada  pemandian yang di sebut parang wedang konon air di pemaindian tersebut bisa menyembuhkan berbagai macam penyakit diantarannya penyakit kulit , air di pemandian tersebut mengandung belerang yang berasal dari pegunungan di lokasi tersebut. Air panas di parang wedang di aliri ke pantai parangtritis untuk bilas sesuadah main di pantai. Di parangtritis ada juga permainan seperti ATV , kuda-kuda yang dapat di sewakan untuk menyusuri pantai parangtritis 

Kamis, 17 Oktober 2013

Operator Antisipasi lonjakan tarif lebaran



Operator Antisipasi Lonjakan Tarif Lebaran

Operator memprediksi bakal terjadi lonjakan tarif telekomunikasi jelang lebaran dan pasca lebaran, infrastruktur jaringan di targetkan tak boleh gagal sama sekali. Tahun ini hampir sebagian besar operator sudah siap menjaga kualitas jaringannya.
Operator sudah memahami lonjakan pada momentum rhamadan dan lebaran. Tingginya intensitas dan volume penggunaan layanan di kuatirkan mengganggu kualitas layanan operator. Gangguan bisa terjadi seperti SMS yang tidak terkirim , susah terkoneksi , terputus di tengah percakapan dan banyak lagi gangguan lainnya . demi meredam gangguan dan mengantisipasi  lonjakan tarif , operator mulai menjaga kesiapan dan meningkatkan kekuatan jaringan.permintaan sendiri meberitahu operator agar kualitas layanannya tidak mati saat ramadhan dan lebaran.
Xl axiata (XL) adalah salah satu operator yang sigap dan paling awal menjaga kesiapan jaringannya, selama momen ramadhan dan lebaran akan terjadi kenaikan tarif semua layanan seluler , baik voice , sms terutama data internet. Xl telah bersiap diri baik dari sisi produk layanan maupun kualitas jaringan, menurut direktur service management XL, ongki kurniawan, momentum ramdhan dan lebaran  sekaligus memastikan layan XL yang terbaik di mata pelanggan. Xl menggelar test drive berupa uji layanan dan jaringan di wilayah jateng dan jatim, dengan menempuh perjalanan dari solo - seragen – ngawi – madiun – ponorogo. Rute tersebut menjadi gambaran jangkauan wilayah indonesia . uji kesiapan jaringan ini di lakukan menggunakan berbagai model trasportasi melalui jaringan darat dengan kendaraan bermotor  ( lampung, jakarta, bandung-jakarta, semarang-yogya-solo dan surabaya-yogya). Dan kerata api ( jakarta – semarang)  serta jalur penyebrangan laut menggunakan  ferry                                            ( bakahauni – merak dan ketapang – gilimanuk ).
Uji layanan tersebut sekaligus menjadi sarana untuk kualitas jaringan . untuk secara detail uji kualiatas jaringan xl di sepanjang perjalanan , XL juga memasang uji perangkat sinyal di kendaraan yang dipergunakan. Peralatan dan metode yang di gunakan sesuai dengan stadar regulasi . pengukuran kualitas di lakukan pada layanan  2G dan 3 G mulai dari  voice call, video call , SMS  ( short message service) dan data internet dan balackberry. Saat ini XL sehari – hari melayani  trafik percakapan hingga 600 juta menit. Sementara untuk terafik SMS 750 juta SMS dan terafik datasebesar 185 terabytes. Diperkirakan di sepanjang bulan ramadhan dan lebaran di tahun 2013 ini tarif ini meningkat sekitar 20-30%  dari tarif normal sehari”. Jaringan Xl di dukung oleh teknologi yang canggih yang antaralain adalah MSC pool dan SGSN in pool untuk 3G secara nasional. Inovasi ini telah diterapkan XL  sejak lebih dari 3 tahun terakhir.
Selain XL , Telkomsel juga sudah memastikan kesiapan jaringan dalam melayani lonjakan terafik komunikasi seluler yang diprediksi  akan mengalami kenaikan yang cukup signifikan selama bulan ramadhan dan lebaran . menurut direktur network telkomsel  abdus somad arief kegiatan uji coba jaringan ini merupakan komitmen untuk memberikan layanan yang berorientasi pada quality of service. Telkomsel memperkirakan  adanya lonjakan trafik di berbagai daerah yang di sebabkan oleh perpindahan pelanggan dari satu kawasan ke tempat tujuan mudik. Rata’ lonjakan di perkirakan mencapai 20 – 50% di bandingkan hari biasa.
 Hal tersebut  tersebut telah di antisipasi dengan ketersediaan  VLR ( visitor location register ) di sepanjang jalur  Jawa- bali dan beberapa lokasi tujuan mudik luar pulau jawa telah di sediakan kelonggaran sebesar 22% - 43% . di jawa barat dengan kelonggaran 22% jawa tengah 43% dan jawa timur 26% . mengacu kepada data dan tred kenaikan trafik komunikasi pelanggan  selama periode ramadhan , arus mudik , hari raya lebaran dan arus balik.
Telkomsel menyiapkan tambahan mobil BTS COMBAT (compact mobile base station ) sebanyak 50 untuk di tempatkan di seluruh arus mudik di indonesia. Tak kalah dari dua operator lain. Indosat pun menyediakan kebutuhan telekomunikasi  paska ramadhan dan lebaran tahun 2013 .lebaran tahun ini indosat menggelar modernisasi jaringan yang mengedepankan adanya peningkatkan kekuatan sinyal, jangkauan sinyal yang lebih baik. Kata andrianto prasanto division head public relations indosat.
Selama ramadhan , mudik dan lebaran 2013 indosat juga meningkatkan kepastian seluruh layan telekomunikasinya baik suara, sms , maupun data . untuk kapasitas trafik suara menjadi 1.080 juta/ menit untuk sms kapasitas ditingkatkan menjadi 1,45 miliar SMS /hari semesntara untuk data meningkat menjadi 150 terabyte/ hari.
Momen ramadhan hingga lebaran saat yang penting bagi para pelanggan untuk itu kami akan memastikan kenyamanan para pelanggan dalam berkomunikasi dan mengakses data.

Sabtu, 27 April 2013

Hukum Dagang


HUKUM DAGANG
A.     Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas matakuliah Aspek hukum dalam Ekonomi yang dikatagorikan sebagai matakuliah softskill kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perikatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan selalu dipondasi oleh aturan sehingga terciptanya suatu keamanan. hukum adalah suatu tindakan  timbal balik dari apa yang telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah pernah mendengar tentang hukum dagang, Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang, Berlakunya hukum dagang, Hubungan pengusaha dan pembantunya, Pengusaha dan kewajibannya, Bentuk-bentuk badan usaha, Perseroan terbatas, Koperasi, Yayasan, Badan usaha milik negara? di sini saya akan membahasnya.
B.      Materi
Hukum Perikatan
C.      Pembahasan
1.      Hubungan hukum perdata dengan hukum dagang
Menurut Prof. Subekti, bahwa terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya. Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru berkembang dalam abad pertengahan.
2.      Berlakunya hukum dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di mulai sejak abad pertengahan Eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia, Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hukum Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan (peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan dari Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3 Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan. Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari “Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan (speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
3.      Hubungan pengusaha dan pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Fungsi Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Membantu didalam perusahaan
2. Membantu diluar perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan, sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4.      Pengusaha dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya

5.      Bentuk-bentuk badan usaha
Secara garis besar dapat diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status hukumnya.
1.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari jumlah pemiliknya tediri dari : 
·         perusahaan perseorangan
·         perusahaan persekutuan
2.      Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat dari status hukumnya terdiri dari :
·         perusahaan berbadan hukum
·         perusahaan bukan badan hukum
Sementara itu, didalam masyarakat dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
a)      Perusahaan Swasta
Perusahaan swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan, yaitu :
·         Perusahaan Swasta Nasional
·         Perusahaan Swasta Asing
·         Perusahaan Patungan / campuran
b)      Perusahaan Negara
Perusahaan disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk, yaitu:
·         Perusahaan Jawatan
·         Perusahaan Umum
·         Perusahaan Perseroan

6.      Perseroan terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

7.      Koperasi
organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
8.      Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu “badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
Kriteria suatu yayasan sebagai berikut:
·         Yayasan terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
·         Kekayaan yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
·         Yayasan mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
·         yayasan tidak mempunyai anggota
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
9.      Badan usaha milik negara
Badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN

A.     Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas matakuliah Aspek hukum dalam Ekonomi yang dikatagorikan sebagai matakuliah softskill kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perjanjian. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan selalu dipondasi oleh aturan sehingga terciptanya suatu keamanan. hukum adalah suatu tindakan  timbal balik dari apa yang telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah pernah mendengar tentang hukum perjanjian, standar kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, saat lahirnya perjanjian dan pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian? di sini saya akan membahasnya.
B.      Materi
Hukum Perjanjian
C.      Pembahasan
1.      Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua, yaitu:
a)      Kontrak standar umum
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b)      Kontrak standar khusus
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar

·         Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

·         Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.

·         Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara lain:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditanda-tangani kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
2.      Macam-Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

3.      Syarat Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu :
·         syarat- syarat subyektif
a. Sepakat untuk mengikatkan diri
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
·         Syarat-syarat objektif
a. Suatu hal tertentu
b. Sebab yang halal

4.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·         Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a)      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b)      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c)      Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
d)      Terlibat Hukum.
e)      Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

·         Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.