BAB 5
SISA HASIL USAHA (SHU)
1. Pengertian SHU
Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan
atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total
(total cost) dalam satu tahun buku.
Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX,
pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada
anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan
koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan
keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Besarnya pemupukan
modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Dengan mengacu pada pengertian diatas, maka besarnya SHU
yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi
modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
2. Rumus
Pembagian SHU
Acuan dasar membgi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi
yang menyebutkan bahwa, pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Dengan demikian , SHU koperasi di terima oleh anggota
bersumber dari 2 kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiru, yaitu:
- SHU
atas Jasa Modal : Pembagian ini juga sekalius mencerminkan anggota
sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya
(simpanan) tetap diterima dari koperasinya sepanjang koperasi tersebut
menghasilkan SGU pada tahun buku yang bersangkutan.
- SHU
atas Jasa Usaha : Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain
pemilik juga sebagai pemakai atau apelanggan.
Secara umum SHU koperasi di bagi sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar/ Anggeran Rumah Tangga Koperasi sebagai
berikut:
- Cadangan
koperasi
- Jasa
anggota
- Dana
pengurus
- Dana
karyawan dana pendidikan
- Dana
sosial
- Dana
untuk pembagunan sosial
Tentunya tidak semua komponen di atas harus diadopsi
koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung dari keputusan
anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Untuk mempermudah pemahaman rumus pembagian SHU
koperasi, berikut ini diasjikan salah satu kasus pembagian SHU koperasi (selanjutnya
disebut koperasi A)
Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut :
Cadangan : 40 %
Jasa anggota : 40
%
Dana pengurus : 5
%
Dana karyawan : 5
%
Dana pendidikan :
5 %
Dana sosial : 5 %
SHU per anggota
dapat dihitung sebagai berikut:
SHU KOPERASI = Y+
X
Dimana:
SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
Y : SHU KOPERASI
yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
X: SHU KOPERASI
yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan
menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai
berikut:
SHU KOPERASI= Y+
X
Dengan:
SHU KOPERASI AE =
Ta/Tk(Y)
SHU KOPERASI MU =
Sa/Sk(X)
Dimana:
SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
SHU KOPERASI AE :
SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
SHU KOPERASI MU :
SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
Y : Jasa Usaha Anggota
X: Jasa Modal Anggota
Ta: Total transaksi Anggota)
Tk : Total transaksi Koperasi
Sa : Jumlah Simpanan Anggota
Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40%
dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut
dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa
Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara
menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
Pertama, langsung
dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
JUA = 70% x 40%
total SHU Koperasi setelah pajak
= 28% dari total
SHU Koperasi
JMA = 30% x 40%
total SHU koperasi setelah pajak
= 12% dari total
SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%,
sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi
sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
3.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
- SHU
yang di bagi merupakan sumber dari anggota,karena SHU yang sudah di bagikan
bersumber dari anggota itu sendiri,dan SHU yang bukan berasal dari
transaksi dengan anggota,tidak akan di bagikan kepada anggota,melainkan di
jadikan sebagai cadangan koperasi.
- SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi yang di lakukan oleh anggota
itu sendiri.
- Pembagian
SHU anggota di lakukan secara transparan,maka setiap anggota dapat
menghitung secara kuantitatif.
- SHU
anggota di bayar secara tunai.
4. Pembagian SHU Peranggota
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena
dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat
kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara
mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui
orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa
manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
B. Rapat Anggota
- Koperasi
merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota
dan masyarakat.
- Rapat
anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama.
- Seorang
anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat
anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di
luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta
mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Anggota
secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan
menetapkan :
- Anggaran
dasar.
- Kebijaksanaan
umum serta pelaksanaan keputusan koperasi.
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas.
- Rencana
kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
- Pembagian
SHU.
- Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
C. Pengurus
- Pengurus
koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah
otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan
berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha
koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan
keputusan-keputusan rapat anggota.
- Menurut
Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah :
- Pusat
pengambil keputusan tertinggi.
- Pemberi
nasihat.
- Pengawas
atau orang yang dapat dipercaya.
- Penjaga
berkesinambungannya organisasi.
D. Pengawas
- Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus,
serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas
bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta
kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu :
- Mempunyai
kemampuan berusaha.
- Mempunyai
sifat sebagai pemimpin, yang anggota koperasi dan masyarakat
sekelilingnya. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan di
tanggapi nasihat-nasihatnya.
- Seorang
anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya.
- Rajin
bekerja, semangat dan lincah.
- Pengurus
sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus
mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas
manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus
dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
E. Manager
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
F. Pedekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu :
- Organisasi
dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial
(pendekatan sosiologi).
- Perusahaan
biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi
pasar (pendekatan neo klasik)
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
A.Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959 dan Menurut Teori
Klasik. Menurut PP No. 60/1959, jenis koperasi dibagi menjadi 7
yaitu sebagai berikut :
- Koperasi
Desa.
- Koperasi
Pertanian.
- Koperasi
Peternakan.
- Koperasi
Perikanan.
- Koperasi
Kerajinan/Industri.
- Koperasi
Simpan Pinjam.
- Koperasi
Konsumsi.
Sedangkan menurut teori klasik, jenis koperasi dibagi
menjadi 3 yaitu sebagai berikut :
- Koperasi
pemakaian.
- Koperasi
penghasil atau Koperasi produksi.
- Koperasi
Simpan Pinjam.
B. Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No.12/1967
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang – Undang No. 12
/1967 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal 17), adalah sebagai berikut :
- Penjenisan
Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis
dan setingkat.
C. Bentuk Koperasi
Disini akan diuraikan mngenai bentuk-bentuk koperasi sesuai
dengan PP No.60/1959, sesuai wilayah administrasi pemerintah, dan
koperasi primer – koperasi sekunder.
1. Sesuai PP No. 60/1959.
Ada empat bentuk koperasi :
Ada empat bentuk koperasi :
- Koperasi
Primer.
- Koperasi
Pusat.
- Koperasi
Gabungan.
- Koperasi
Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan
pembagian wilayah administrasi.
2. Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
Masih mengacu pada PP 60 Tahun 1959, yaitu :
- Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa.
- Di
tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi.
- Di
tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
- Di
Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi.
3. Koperasi Primer – Koperasi Sekunder
- Koperasi
Primer, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang
-orang.
- Koperasi
Sekunder, merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi
koperasi .
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
A. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk
melaksanakan usaha -usaha Koperasi. Modal dibagi menjadi dua, yaitu sebagai
berikut :
- Modal
jangka panjang.
- Modal
jangka pendek.
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
dengan azas-azas Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku
dan ketentuan administrasi.
B. Sumber Modal
Sumber modal koperasi diatur dalam undang-undang,
yaitu UU No. 12/1967, dan UU No. 25 / 1992.
Sumber-sumber tersebut yaitu sebagai berikut :
1. Menurut UU No. 12/1967.
- Simpanan
Pokok, adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota
Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan
Wajib, adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan
Sukarela, adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
2. Menurut UU No. 25 / 1992.
- Modal
sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah.
- Modal
pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang
lainnya
C. Distribusi Cadangan Koperasi.
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah
sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila
diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967
menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan
untuk Cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60
% disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan
yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut
disisihkan untuk Cadangan. Distribusi CADANGAN Koperasi antara lain
dipergunakan untuk :
- Memenuhi
kewajiban tertentu.
- Meningkatkan
jumlah operating capital koperasi.
- Sebagai
jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari.
- Perluasan
usaha.
SUMBER:
- staff.gunadarma.ac.id
– BAB 6. Pola Manajemen Koperasi.
- http://prasetyooetomo.wordpress.com/2011/11/15/permodalan-koperasi/
- http://setiadi24.blogspot.com/2011/11/sisa-hasil-usaha.html
- http://adityadarmawan92.wordpress.com/2012/02/17/pengertian-sisa-hasil-usaha/
- http://mukhammadluthfinugroho.wordpress.com/2012/01/04/ekonomi-koperasi-sesi-6-pola-manajemen-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar