HUKUM DAGANG
A.
Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas matakuliah Aspek
hukum dalam Ekonomi yang dikatagorikan sebagai matakuliah softskill kali ini
saya akan membahas mengenai Hukum Perikatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa
kehidupan selalu dipondasi oleh aturan sehingga terciptanya suatu keamanan.
hukum adalah suatu tindakan timbal balik
dari apa yang telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah pernah mendengar
tentang hukum dagang, Hubungan hukum
perdata dengan hukum dagang, Berlakunya hukum dagang, Hubungan pengusaha dan
pembantunya, Pengusaha dan kewajibannya, Bentuk-bentuk badan usaha, Perseroan
terbatas, Koperasi, Yayasan, Badan usaha milik negara? di sini saya akan
membahasnya.
B.
Materi
Hukum Perikatan
C.
Pembahasan
1.
Hubungan hukum
perdata dengan hukum dagang
Menurut Prof. Subekti, bahwa
terdapatnya KUHD disamping KUHS sekarang ini dianggap tidak pada tempatnya.
Hali ini dikarenakan hukum dagang relative sama dengan hukum perdata. Selain
itu “dagang” bukanlah suatu pengertian dalam hukum melainkan suatu pengertian
perekonomian. Pembagian hukum sipil ke dalam KUHD hanyalah berdasarkan sejarah
saja, yaitu karena dalam hukum romawi belum terkenal peraturan-peraturan
seperti yang sekarang termuat dalah KUHD, sebab perdagangan antar Negara baru
berkembang dalam abad pertengahan.
2.
Berlakunya hukum
dagang
Perkembangan hukum dagang sebenarnya telah di
mulai sejak abad pertengahan Eropa (1000/ 1500) yang terjadi di Negara dan
kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Perancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, vennetia,
Marseille, Barcelona dan Negara-negara lainnya ). Tetapi pada saat itu hukum
Romawi (corpus lurus civilis ) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam
perdagangan, maka dibuatlah hukum baru di samping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 & ke- 17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum
pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur perkara di bidang perdagangan
(peradilan perdagangan ) dan hukum pedagang ini bersifat unifikasi.
Karena bertambah pesatnya hubungan dagang maka
pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh menteri keuangan
dari Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan (ORDONNANCE DU
COMMERCE) 1673. Dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA MARINE yang
mengatur tenteng kedaulatan.
Kemudian kodifikasi hukum Perancis tersebut
tahun 1807 dinyatakan berlaku juga di Nederland sampai tahun 1838. Pada saat
itu pemerintah Nederland menginginkan adanya Hukum Dagang sendiri. Dalam usul
KUHD Belanda dari tahun 1819 direncanakan sebuah KUHD yang terdiri atas 3
Kitab, tetapi di dalamnya tidak mengakui lagi pengadilan istimewa yang
menyelesaikan perkara-perkara yang timbul di bidang perdagangan.
Perkara-perkara dagang diselesaikan di muka pengadilan biasa. Usul KUHD Belanda
inilah yang kemudian disahkan menjadi KUHD Belanda tahun 1838. Akhirnya
berdasarkan asas konkordansi pula, KUHD Nederland 1838 ini kemudian menjadi
contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia. Pada tahun 1893 UU Kepailitan
dirancang untuk menggantikan Buku III dari KUHD Nederland dan UU Kepailitan
mulai berlaku pada tahun 1896. (C.S.T. Kansil, 1985 : 11-14).
KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi
tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848.
KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek van Koophandel” dari
Belanda yang dibuat atas dasar asas konkordansi (pasal 131 I.S.). Wetboek van
Koophandel Belanda itu berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838 dan 1 Januari di
Limburg. Selanjutnya Wetboek van Koophandel Belanda itu juga mangambil dari
“Code du Commerce” Perancis tahun 1808, tetapi anehnya tidak semua lembaga
hukum yang diatur dalam Code du Commerce Perancis itu diambil alih oleh Wetboek
van Koophandel Belanda. Ada beberapa hal yang tidak diambil, misalnya mengenai
peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan dalam lapangan perniagaan
(speciale handelsrechtbanken)(H.M.N.Purwosutjipto, 1987 : 9).
Pada tahun 1906 Kitab III KUHD Indonesia
diganti dengan Peraturan Kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga
sejak tahun 1906 indonesia hanya memiliki 2 Kitab KUHD saja, yaitu Kitab I dan
Kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas konkordansi juga maka pada 1
Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS Indonesia ini berasal dari
KUHS Nederland yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830 dan mulai berlaku di
Nederland pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal dari KUHD Perancis
(Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada kodifikasi Hukum Romawi
“Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus (527-565) (C.S.T. Kansil, 1985 :
10).
3. Hubungan
pengusaha dan pembantunya
Di dalam menjalankan kegiatan suatu
perusahaan yang dipimpin oleh seorang pengusaha tidak mungkin melakukan
usahanya seorang diri, apalagi jika perusahaan tersebut dalam skala besar. Oleh
karena itu diperlukan bantuan orang/pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut.
Fungsi Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi 2, yaitu :
1. Membantu didalam
perusahaan
2. Membantu diluar
perusahaan
Hubungan hukum yang terjadi diantara pembantu dan
pengusahanya, yang termasuk dalam perantara dalam perusahaan dapat bersifat :
a. Hubungan perburuhan,
sesuai pasal 1601 a KUH Perdata
b. Hubungan pemberian
kuasa, sesuai pasal 1792 KUH Perdata
c. Hubungan hukum
pelayanan berkala, sesuai pasal 1601 KUH Perdata.
4. Pengusaha
dan kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada 2 macam kewajiban yang harus
dipenuhi oleh pengusaha yaitu ;
1. Membuat pembukuan
2. Mendaftarkan perusahaannya
5. Bentuk-bentuk
badan usaha
Secara garis besar dapat
diklasifikasikan dan dilihat dari jumlah pemiliknya dan dilihat dari status
hukumnya.
1. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari jumlah pemiliknya tediri dari :
·
perusahaan
perseorangan
·
perusahaan
persekutuan
2. Bentuk-bentuk perusahaan jika dilihat
dari status hukumnya terdiri dari :
·
perusahaan
berbadan hukum
·
perusahaan
bukan badan hukum
Sementara itu, didalam masyarakat
dikenal 2 macam perusahaan, yakni :
a) Perusahaan Swasta
Perusahaan
swasta terbagi dalam 3 bentuk perusahaan, yaitu :
·
Perusahaan
Swasta Nasional
·
Perusahaan
Swasta Asing
·
Perusahaan
Patungan / campuran
b) Perusahaan Negara
Perusahaan
disebut dengan BUMN, yang terdiri menjadi 3 bentuk, yaitu:
·
Perusahaan
Jawatan
·
Perusahaan
Umum
·
Perusahaan
Perseroan
6. Perseroan
terbatas
Perseroan terbatas (PT) adalah badan
usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang
surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham
berhak atas keuntungan (dividen).
7. Koperasi
organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
8. Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang tidak
mempunyai anggota yang dikelola oleh pengurus dan didirikan untuk tujuan
sosial. Disebutkan juga dalam UU No 16 tahun 2001, yayasan meerupakan suatu
“badan hukum” dan untuk dapat menjadi badan hukum wajib memenuhi kriteria dan
persyaratan tertentu.
Kriteria suatu yayasan sebagai berikut:
·
Yayasan
terdiri atas kekayaan yang terpisahkan
·
Kekayaan
yayasan diperuntukkan untuk mencapai tujuan yayasan
·
Yayasan
mempunyai tujuan tertentu dibidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan
·
yayasan
tidak mempunyai anggota
Pembubaran yayasan
Yayasan dapat dibubarkan seperti juga
organ-organ lainnya. Dengan demikian, yayasan itu dapat bubar atau dibubarkan
karena :
a. Jangka waktu yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir
b. Tujuan yayasan yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah tercapai
atau tidak tercapai
c. Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap
9. Badan usaha
milik negara
Badan usaha yang permodalannya
seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan
usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN
sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.