Sabtu, 27 April 2013

Hukum Perjanjian


HUKUM PERJANJIAN

A.     Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas matakuliah Aspek hukum dalam Ekonomi yang dikatagorikan sebagai matakuliah softskill kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perjanjian. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan selalu dipondasi oleh aturan sehingga terciptanya suatu keamanan. hukum adalah suatu tindakan  timbal balik dari apa yang telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah pernah mendengar tentang hukum perjanjian, standar kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, saat lahirnya perjanjian dan pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian? di sini saya akan membahasnya.
B.      Materi
Hukum Perjanjian
C.      Pembahasan
1.      Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua, yaitu:
a)      Kontrak standar umum
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b)      Kontrak standar khusus
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar

·         Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.

·         Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.

·         Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara lain:
a. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditanda-tangani kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan.
2.      Macam-Macam Perjanjian
1). Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2). Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3). Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama dan, campuran

3.      Syarat Sah Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat, yaitu :
·         syarat- syarat subyektif
a. Sepakat untuk mengikatkan diri
b. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
·         Syarat-syarat objektif
a. Suatu hal tertentu
b. Sebab yang halal

4.      Pembatalan dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·         Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a)      Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b)      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c)      Terkait resolusi atau perintah pengadilan.
d)      Terlibat Hukum.
e)      Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.

·         Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar