HUKUM PERJANJIAN
A.
Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas
matakuliah Aspek hukum dalam Ekonomi yang dikatagorikan sebagai matakuliah
softskill kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perjanjian. Tidak dapat
dipungkiri bahwa kehidupan selalu dipondasi oleh aturan sehingga terciptanya
suatu keamanan. hukum adalah suatu tindakan
timbal balik dari apa yang telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah
pernah mendengar tentang hukum perjanjian,
standar kontrak, macam-macam perjanjian, syarat sahnya perjanjian, saat
lahirnya perjanjian dan pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian? di sini
saya akan membahasnya.
B.
Materi
Hukum Perjanjian
C.
Pembahasan
1.
Standar Kontrak
Menurut Mariam Darus, standar
kontrak terbagi dua, yaitu:
a) Kontrak standar umum
kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh
kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b) Kontrak standar khusus
kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan
berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar
·
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan
persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal,
dapat dibedakan menjadi:
a. kontrak standar yang isinya
ditetapkan oleh produsen/kreditur;
b. kontrak standar yang isinya
merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
c. kontrak standar yang isinya
ditetapkan oleh pihak ketiga.
·
Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang
persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
a. kontrak standar menyatu;
b. kontrak standar terpisah.
·
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat
dibedakan, antara
lain:
a. kontrak standar yang
baru dianggap mengikat saat ditanda-tangani kontrak standar yang tidak perlu
ditandatangani saat penutupan.
2.
Macam-Macam
Perjanjian
1).
Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
2).
Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
3).
Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
4). Perjanjian bernama, tidak bernama
dan, campuran
3.
Syarat Sah
Perjanjian
Menurut Pasal 1320 Kitab Undang
Undang Hukum Perdata, syarat sahnya suatu perjanjian harus memenuhi 4 syarat,
yaitu :
·
syarat- syarat subyektif
a. Sepakat untuk mengikatkan diri
b. Kecakapan untuk membuat suatu
perjanjian.
·
Syarat-syarat objektif
a. Suatu hal tertentu
b. Sebab yang halal
4.
Pembatalan
dan Pelaksanaan Suatu Perjanjian
·
Pembatalan Perjanjian
Suatu perjanjian dapat
dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi
hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi
karena;
a) Adanya suatu pelanggaran dan
pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan
atau tidak dapat diperbaiki.
b) Pihak pertama melihat adanya
kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak
dapat memenuhi kewajibannya.
c) Terkait resolusi atau
perintah pengadilan.
d) Terlibat Hukum.
e) Tidak lagi memiliki lisensi,
kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian.
·
Pelaksanaan Perjanjian
Itikad baik dalam Pasal
1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan
perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma
kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual
beli.
Pelaksanaan perjanjian
ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak
supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu
mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara
sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau
dibatalkan secara sepihak saja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar