1.
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Didalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada keseragaman dari para ahli dan sarjana hukum, dikarenakan dilihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya.
1. Menurut Van
Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan
hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam
masyarakat.
2. Menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan
peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya
ditaati oleh semua masyarakat yang bersangkutan.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan
peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib
didalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sangsi.B. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
Tujuan Hukum
1.
Menurut Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan
perdamaian. Karena dengan adanya peraturan hukum, masyarakat akan dapat
memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan
demikian, akan tercapainya kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.
2.Menurut Wiryono Kusumo
Tujuan hukum adalah untuk mengadakan
keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat.
Sumber
Hukum
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu
yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa
sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
C. Kaidah atau Norma Hukum
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu
kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat menetahui hak dan kewajiban didalam
lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan
tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.
D. Pengertian Ekonomi dan Pengertian Hukum
Ekonom
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan
dan hukum ekonomi sosial. Selain itu, Rachmat
Soemitro juga memberikan definisi hukum ekonomi.