Jumat, 22 Maret 2013

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

1.      PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
A.    Pengertian Hukum 
Didalam memberikan pengertian mengenai hukum, tidak ada keseragaman dari para ahli dan sarjana hukum, dikarenakan dilihat dari berbagai sudut yang berlainan dan berbeda-beda antara satu ahli dengan yang lainnya.
1. Menurut Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia didalam masyarakat.
2.  Menurut Utrecht
Hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh semua masyarakat yang bersangkutan.
3. Menurut Wiryono Kusumo
Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur tata tertib didalam masyarakat dan terhadap pelanggaran umumnya dikenakan sangsi.

 B. Tujuan Hukum dan Sumber Hukum
            Tujuan Hukum
           1. Menurut Van Kan
Tujuan hukum adalah untuk ketertiban dan perdamaian. Karena dengan adanya peraturan hukum, masyarakat akan dapat memenuhi kebutuhan dan melindungi kepentingannya dengan tertib. Dengan demikian, akan tercapainya kedamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

          2.Menurut Wiryono Kusumo  
  Tujuan hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban di dalam masyarakat. 
  Sumber Hukum
Pengertian Sumber hukum adalah segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dll yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu.
Menurut Undang-undang No. 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, berikut adalah tata urutan sumber-sumber hukum di Republik Indonesia:
1. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 beserta Amandemennya
2. Undang-undang / Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
3. Peraturan Pemerintah
4. Penetapan Presiden
5. Peraturan Daerah, yang dapat dibagi menjadi: Peraturan Daerah Provinsi (Tingkat I), Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Tingkat II), Peraturan Daerah Desa
   C. Kaidah atau Norma Hukum 
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat menetahui hak dan kewajiban didalam lingkungan masyarakatnya, sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan tindakan seseorang dinilai oleh orang lain.

D.    Pengertian Ekonomi dan  Pengertian Hukum Ekonom
Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial. Selain itu, Rachmat Soemitro juga memberikan definisi hukum ekonomi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar