1.
SUBJEK HUKUM
Adalah hak dan kewajiban setiap masyarakat yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak dan
kewajiban dalam lalu lintas hukum. Subjek hukum terdiri dari dua, yakni :
a.
Manusia biasa
Manusia sebagai subjek
hokum telah mempunyai hak dan mampu menjalani haknya dan dijamin oleh hukum
yang berlaku. Menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak
kewarganegaraan tidak bergantung pada hak-hak kenegaraan. Sementara itu, di
dalam pasal 27 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
b.
Badan Hukum
Badan hukum merupakan
badan-badan atau perkumpulan. Badan hukum, yakni orang yang diciptakan oleh
hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak
seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak
berjiwa dapat melakukan sebagai pembawa hak manusia, seperti dapat melakukan
persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya.
2.
OBJEK HUKUM
Objek hukum menurut pasal 499
KUHP, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum
atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para
subjek hukum.
a.Benda Bergerak, menurut sifatnya di dalam pasal 509 KUHP adalah
benda yang dipindahkan, misalnya meja, kursi, ternak dan sebagainya. Benda
bergerak menurut undang-undang, pasal 511 KUHP adalah hak-hak atas benda
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, dan sebagainya.
Benda bergerak dan tidak bergerak berhubungan dengan 4 hal :
1. Pemilikan (bezit),
yakni dalam hal benda bergerak berlaku asas yang tercantum dalam pasal 1977
KUHP, yaitu bezitter dari banrang bergerak adalah eigenaar (pemilik) dari
barang tersebut, sedangkan untuk benda tidak bergerak tidak demikian halnya.
2. Penyerahan (levering), yakni trhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan
secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda
tidak bergerak dilakukan balik nama.
3. Daluarsa (verjaring), yakni untuk benda-benda tidak mengenal daluarsa, sebab
bezit disini sama dengan eigendom (pemilikan) atas benda bergerak tersebut,
sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluarsa.
4.Pembebanan (bezwaring), yakni terhadap benda bergerak dilakukan dengan pand
(gadai), sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak
tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah menggunakan fidusia.
3.
HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansprestasi terhadap suatu
perjanjian.
A. Pelunasan Utang dengan Jaminan Umum
Pada Pasal 1131 KUH Perdata
dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maupun yang akan ada,
baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan
utang yang dibuatnya. Sedangkan Pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta
kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditor yang
memberikan utang kepadanya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan apabila telah
memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang);
b. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain.
B. Pelunasan Utang dengan jaminan Khusus
Hak khusus bagi jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar