Sabtu, 27 April 2013

Hukum Perikatan


HUKUM PERIKATAN
A.     Pendahuluan
Untuk memenuhi tugas matakuliah Aspek hukum dalam Ekonomi yang dikatagorikan sebagai matakuliah softskill kali ini saya akan membahas mengenai Hukum Perikatan. Tidak dapat dipungkiri bahwa kehidupan selalu dipondasi oleh aturan sehingga terciptanya suatu keamanan. hukum adalah suatu tindakan  timbal balik dari apa yang telah kita lakukan. Tapi apakah kalian sudah pernah mendengar tentang hukum perikatan, dasar hukum perikatan, azas-azas dalam hukum perikatan, Wanprestasi dan akibat-akibatnya, dan hapusnya perikatan? di sini saya akan membahasnya.
B.      Materi
Hukum Perikatan
C.      Pembahasan
1.      Pengertian
Perikatan berasal dari bahasa Belanda yaitu “verbintenis”. Istilah perikatan ini lebih umum dipakai dalam literatur hukum di Indonesia. Perikatan dalam hal ini berkaitan dengan hal yang mengikat orang yang satu terhadap orang yang lain. Karena hal yang mengikat itu selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat, maka oleh pembentuk undang-undang atau oleh masyarakat sendiri diakui dan diberi ‘akibat hukum’. Dengan demikian, perikatan yang terjadi antara orang yang satu dengan yang lain itu disebut hubungan hukum.
Jika dapat dirumuskan bahwa  perikatan  adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih dimana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

2.      Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber, meliputi :
a)      Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
b)      Perikatan yang timbul undang-undang
Terbagi menjadi 2, yaitu:
·         undang-undang semata
·         undang-undang dari perbuatan manusia.
c)      Perikatan yang berasal dari undang-undang dibagi lagi menjadi undang-undang saja dan undang-undang dan perbuatan manusia.

3.      Azas-azas dalam Hukum Perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III KUH Perdata meliputi:
a)      Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
b)      Asas konsensualisme
Asas konsensualisme artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata. untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat adalah kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yaitu :
        Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri
        Cakap untuk membuat suatu perjanjian
        Mengenai suatu hal tertentu Suatu sebab yang halal
c)      Asas Personalia
Azas ini juga di atur dalam pasal 1315 KUH Perdata berbunyi” pada umumnya setiap orang pun dapat mengikat dirinya atas nama sendiri atau memintak di tetapkannya perjanjiaan antara dirinnya sendiri.
4.      Wanprestasi dan Akibat-akibatnya
Wanprestasi adalah kelalaian salah satu pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Wansprestasi timbul apabila salah satu pihak (debitur) tidak melakukan apa yang diperjanjikan.
Adapun bentuk dari wansprestasi bisa berupa empat kategori, yakni :
1.Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
2. Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana yang     dijanjikan;
3. Melakukan apa yang dijanjikan tetapi terlambat;
4. Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
Akibat-akibat Wansprestasi :
Akibat-akibat wansprestasi berupa hukuman atau akibat-akibat bagi debitur yang melakukan wansprestasi, dapat digolongkan menjadi tiga kategori yaitu :
1.      Membayar Kerugian yang Diderita oleh Kreditur (Ganti Rugi)
Ganti rugi sering diperinci meliputi tinga unsure, yaitu :
-      Biaya adalah segala pengeluaran atau perongkosan yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh salah satu pihak
-      Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang kepunyaan kreditor yang diakibat oleh kelalaian si debitor
-      Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditor.
2.      Pembatalan Perjanjian atau Pemecahan Perjanjian
Di dalam pembatasan tuntutan ganti rugi telah diatur dalam Pasal 1247 dan Pasal 1248 KUH Perdata.
Pembatalan perjanjian atau pemecahan perjanjian bertujuan membawa kedua belah pihak kembali pada keadaan sebelum perjanjian diadakan.
3.      Peralihan Risiko
Peralihan risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi suatu peristiwa di luar kesalahan salah satu pihak yang menimpa barang dan menjadi obyek perjanjian sesuai dengan Pasal 1237 KUH perdata.

5.      Hapusnya Perikatan
Ada 10 (sepuluh) cara penghapusan suatu perikatan sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata adalah sebagai berikut :
1)      karena pembayaran
2)      penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan
3)      Pembaharuan utang (inovatie)
4)      Perjumpaan utang (kompensasi)
5)      Pembebasan utang.
6)      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan.
7)      Kadaluwarsa
8)      Musnahnya barang yang terutang
9)      pembatalan perjanjian
10)  percampuran hutang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar